JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Meski menghormati hak Gus Mubdlor selaku tersangka, Ali menkankan, praperadilan hanya akan menguji syarat formil dalam penetapan tersangka.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK
Adapun substansi perbuatan dugaan korupsi Gus Muhdlor akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," ujar Ali.
Sebelumnya, pihak Gus Muhdlor menyatakan keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mantan politikus PKB itu kemudian menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Gus Muhdlor teregister nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 6 Mei mendatang.
Baca juga: KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan
Adapun perkara dugaan korupsi di Sidoarjo dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari.
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang, termasuk saudara ipar Gus Muhldor. Sementara, sang bupati itu lolos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.