JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim penyidik telah mengecek langsung kondisi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor secara langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat, Selasa (23/4/2024).
Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia sempat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, namun tidak hadir dengan alasan dirawat di RSUD Sidoarjo.
“Diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa KPK juga telah menerima hasil catatan medis pemeriksaan Gus Muhdlor.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan mantan politikus PartaiKebangkitan Bangsa (PKB) itu lusa, Jumat (3/5/2024) mendatang.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Ali mengingatkan Gus Muhdlor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Menurutnya, KPK akan bersikap tegas jika menemukan pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan.
“Dapat diterapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tutur Ali.
Baca juga: KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum.
KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini.
Ali belum mengukap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.