JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta penghitungan suara ulang di Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Komering Ilir 6 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) karena mengeklaim telah terjadi pemindahan suara partainya ke PDI-P.
Kuasa hukum PAN, Akbar Junaid mengatakan, suara partainya berkurang sebanyak 20 suara yang turut mempengaruhi perolehan kursi partai di Dapil terkait.
Hal ini dikatakannya saat menyampaikan perkara yang terdaftar dengan nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).
Baca juga: PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim
"Di sini adanya suara partai berkurang sebanyak selisih 20 suara. (Kami) meminta PSU, meminta melakukan perhitungan suara ulang," kata Akbar Junaid dalam sidang sengketa, Kamis.
Ia mengeklaim, terjadi perbedaan data versi PPP dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut data PAN, suara yang diterima partai berlambang matahari itu mencapai 5.617 suara. Namun, menurut KPU, PAN hanya mendapat 5.598 suara.
Di sisi lain, suara PDI-P bertambah dari 16.763 suara menjadi 16.882 suara.
"Penggelembungan terjadi di Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Lempuing Jaya di 20 TPS," ucap dia.
Baca juga: Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030
Oleh karena itu dalam petitumnya, PAN meminta kepada MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan dapil tersebut.
Ia pun meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di Ogan Komering Ilir 6.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada daerah Ogan Komering Ilir 6 pada TPS-TPS yang telah disebutkan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.