JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irawan menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan stakeholders terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kembali mengaktifkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Adapun Eltinus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Ia sempat ditahan KPK sebelum akhirnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Juli.
Adapun rapat digelar sebelum Kemendagri akhirnya menerbitkan SK yang mengaktifkan kembali Eltinus sebagai bupati.
"Jadi hadir dalam rapat itu beberapa stakeholders termasuk dari KPK sendiri," ujar Benny saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Eltinus Omaleng Kembali Aktif Menjadi Bupati Mimika
Benny mengatakan, dasar hukum mengaktifkan kembali Eltinus sebagai Bupati Mimika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, dalam UU itu terdapat pasal-pasal yang memberikan kelonggaran bagi Eltinus, sehingga ia bisa kembali menjadi bupati sampai perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun perkara Eltinus saat ini memang belum inkrah. Setelah politikus Partai Golkar itu divonis lepas, KPK menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika. Itu ada UU-nya," tutur Benny.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum biasa terakhir guna menanggapi vonis lepas Bupati Mimika.
Meski menghormati putusan hakim, Jaksa KPK yakin barang bukti yang diajukan di muka sidang.
KPK juga mengendus keganjilan dalam pembacaan putusan lepas Eltinus Omaleng.
Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Baca juga: KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri
Adapun Eltinus Omaleng kembali menjadi bupati Mimika didasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Jabatan diserahkan oleh Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.