Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

Kompas.com - 23/04/2024, 06:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp 300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan Apartemen milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hal ini terungkap ketika Musyafak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan maksud percakapan pesan singkat WhatsApp antara Musyafak dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sekjen Kementan Perintahkan Hapus Catatan Keuangan untuk Kepentingan SYL

Pasalnya, Hakim tengah mendalami aliran uang untuk keperluan pribadi SYL yang bersumber dari anggaran Kementan RI.

"Pembicaraan itu dalam momen apa?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Kami (saya) di-WA (menerima WhatsApp), intinya di situ ada permintaan, terus kami bertanya, 'ini untuk pembayaran apa Pak Hatta? Pak Hatta bilang maintenance apartemen' Pak," kata Musyafak mengungkapkan komunikasinya dengan Hatta.

Mendengar penjelasan itu, lantas Hakim terus menggali maksud permintaan uang ratusan juta oleh Hatta kepada Kementan tersebut.

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang

 

"Apartemen siapa?" tanya hakim.

"Tidak ada penjelasan dari Pak Hatta," timpal Musyafak.

"Di mana? Apartemen apa namanya?" cecar hakim.

Musyafak mengaku tidak tahu nama Apartemen tersebut. Di hadapan majelis hakim, dirinya mengatakan, Hatta hanya minta dana Rp 300 juta tanpa memberitahukan untuk kepentingan apa pemeliharaan Apartemen tersebut.

"Siapa yang tinggal di apartemen itu? Apakah Pak Menteri atau siapa?" tanya hakim.

"Kami enggak dikasih tahu," kata Musyafak lagi.

Lantaran tidak menjelaskan rinci, Jaksa KPK meminta izin Majelis Hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Musyafak. Dalam BAP tersebut, Apartemen itu disebut Musyafak milik SYL.

Baca juga: KPK Akan Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri Lagi jika Keterangannya Masih Dibutuhkan

"Untuk mengingatkan kembali saksi Yang Mulia, mohon izin ini kalau dalam BAP saksi ada tertulis begini di poin b, 'Percakapan tersebut pada tanggal 9 November 2020, Hatta meminta saya membayar pemeliharaan apartemen milik Syahrul Yasin Limpo di Bellezza Permata Hijau Tower Novro unit 35 level 1," papar Jaksa membacakan BAP Musyafak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com