JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp 300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan Apartemen milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap ketika Musyafak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan maksud percakapan pesan singkat WhatsApp antara Musyafak dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sekjen Kementan Perintahkan Hapus Catatan Keuangan untuk Kepentingan SYL
Pasalnya, Hakim tengah mendalami aliran uang untuk keperluan pribadi SYL yang bersumber dari anggaran Kementan RI.
"Pembicaraan itu dalam momen apa?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Kami (saya) di-WA (menerima WhatsApp), intinya di situ ada permintaan, terus kami bertanya, 'ini untuk pembayaran apa Pak Hatta? Pak Hatta bilang maintenance apartemen' Pak," kata Musyafak mengungkapkan komunikasinya dengan Hatta.
Mendengar penjelasan itu, lantas Hakim terus menggali maksud permintaan uang ratusan juta oleh Hatta kepada Kementan tersebut.
Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang
"Apartemen siapa?" tanya hakim.
"Tidak ada penjelasan dari Pak Hatta," timpal Musyafak.
"Di mana? Apartemen apa namanya?" cecar hakim.
Musyafak mengaku tidak tahu nama Apartemen tersebut. Di hadapan majelis hakim, dirinya mengatakan, Hatta hanya minta dana Rp 300 juta tanpa memberitahukan untuk kepentingan apa pemeliharaan Apartemen tersebut.
"Siapa yang tinggal di apartemen itu? Apakah Pak Menteri atau siapa?" tanya hakim.
"Kami enggak dikasih tahu," kata Musyafak lagi.
Lantaran tidak menjelaskan rinci, Jaksa KPK meminta izin Majelis Hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Musyafak. Dalam BAP tersebut, Apartemen itu disebut Musyafak milik SYL.
Baca juga: KPK Akan Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri Lagi jika Keterangannya Masih Dibutuhkan
"Untuk mengingatkan kembali saksi Yang Mulia, mohon izin ini kalau dalam BAP saksi ada tertulis begini di poin b, 'Percakapan tersebut pada tanggal 9 November 2020, Hatta meminta saya membayar pemeliharaan apartemen milik Syahrul Yasin Limpo di Bellezza Permata Hijau Tower Novro unit 35 level 1," papar Jaksa membacakan BAP Musyafak.