Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

Kompas.com - 23/04/2024, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak mengungkapkan, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan anggaran Kementan untuk membeli kado ketika menghadiri salah satu undangan pernikahan.

Hal ini terungkap saat Musyafak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pengeluaran oleh Kementan untuk kepentingan pribadi eks Mentan tersebut. Pasalnya, dalam sidang ini terungkap, anggaran Kementan juga digunakan untuk perawatan kecantikan anak dan cucu SYL.

Baca juga: Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk Maintenance Apartemen SYL

"Selain permintaan mengenai kecantikan tadi yang saudara sebutkan, apakah ada permintaan lain lagi selain itu?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Kebutuhan pak, misalnya kayak kondangan gitu pak," kata Musyafak.

"Maksudnya undangan? Untuk apa?" tanya hakim memperjelas.

Atas pertanyaan itu, Musyafak menuturkan bahwa anggaran Kementan digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.

"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jelas Musyafak.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sekjen Kementan Perintahkan Hapus Catatan Keuangan untuk Kepentingan SYL

"Biasanya dalam bentuk uang atau barang?" tanya Hakim lagi.

"Dalam bentuk barang," jawab Musyafak.

"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.

"Emas," jawab Musyafak.

Mendengar pengakuan itu, Hakim lantas menggali nilai emas dibeli untuk SYL sebagai kado undangan pernikahan tersebut. "Berapa gram biasanya?" tanya Hakim.

"Kalau nilainya, sekitar Rp 7-8 jutaan," kata Musyafak.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com