Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Kompas.com - 24/04/2024, 22:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho memiliki iktikad buruk.

Albertina merupakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diadukan Ghufron atas dugaan pelanggaran etik karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menunjukkan adanya motif dan iktikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK,” kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Adapun IM 57+ merupakan wadah bagi mantan pegawai dan penyidik KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada masa Ketua KPK Firli Bahuri.

Praswad menegaskan, Dewas KPK berwenang penuh mencari bukti dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, Dewas merupakan salah bagian lembaga penegak hukum dan satu bagian dari KPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembaga antirasuah.

“Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum,” ujar Praswad.


Praswad mencontohkan, salah satu temuan Dewas KPK adalah kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan Kepala Rutan Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi dan 92 pegawai lainnya.

Selain itu, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian kewenangan Dewas yakni untuk mengumpulkan bukti terkait laporan yang menyebut Jaksa KPK berinisial TI menerima suap atau gratifikasi.

Tindakan Albertina merupakan bagian dari kewenangan mutlak Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.

“Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut,” tutur Praswad.

Sebaliknya, menurut Praswad, tindakan Ghufron justru seakan-akan menjadi pihak yag menolak kasus korupsi diungkap.

Praswad menilai, motif Ghufron melaporkan Albertina perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” kata Ghufron.

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com