Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 24/04/2024, 06:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, jelang Pilkada 2024, mereka siap melaksanakan saran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlunya perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menimbulkan polemik pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, secara tersirat, KPU tak sepenuhnya setuju dengan saran MK agar alat bantu penghitungan suara itu dikembangkan secara mandiri oleh lembaga lain.

"Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental yaitu berkaitan dengan kemandirian penyelenggara pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

Baca juga: KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

"Berkaitan dalam hal tersebut, ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," jelasnya.

Sebelumnya, saran itu dikemukakan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam sengketa itu, polemik Sirekap memang menjadi salah satu dalil permohonan yang diadili Mahkamah.

Guntur tetap menyarankan agar Sirekap dikembangkan, diperbaiki, dan dilakukan audit oleh lembaga mandiri dan kompeten sebelum digunakan kembali pada pemilu selanjutnya.

Baca juga: Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

"Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap," jelas dia.

"Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," tandas Guntur.

KPU RI sudah mengkonfirmasi bahwa Sirekap akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, yang pemungutan suaranya dihelat pada 27 November.

"Kami akan menggunakan Sirekap," kata Idham.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat Sebut KPU Harus Buka Data Kerja Sama Sirekap dengan Alibaba

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," jelas dia.

Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka, karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.

"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com