Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Kompas.com - 23/04/2024, 06:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.

Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), tetapi jumlah mereka kalah banyak (3 dari 8) dengan mayoritas hakim yang setuju menolak permohonan Anies dan Ganjar.

Baca juga: Respons Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Apa saja poin-poin penting yang termaktub dalam putusan kemarin? Berikut rangkumannya:

1. Pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Namun, MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Baca juga: Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

2. Endorsement Jokowi bukan pelanggaran, tak ada politisasi bansos

MK menegaskan bahwa pemilu sebagai sebuah kompetisi tidak akan pernah menjadi pertandingan yang seimbang, terlebih jika terdapat kontestan petahana atau diasosiasikan dengan petahana.

Oleh karena itu, Mahkamah menganggap "endorsement" yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tidak melanggar hukum, walaupun bermasalah secara etika karena presiden seharusnya diletakkan pada posisi yang menaungi seluruh warga negara.

MK juga menganggap pengaruh politisasi bantuan sosial terhadap pemenangan Prabowo-Gibran tidak terbukti dalam persidangan.

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau panen raya jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024).DOK. Humas Kementan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau panen raya jagung di Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024).

MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.

Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com