Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Kubu Prabowo Sebut Dugaan Kecurangan Cuma Asumsi

Kompas.com - 22/04/2024, 18:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

AKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pembela Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menandakan bahwa dugaan kecurangan hanya berupa asumsi dan narasi.

Sebab, berdasarkan putusan MK, dugaan kecurangan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dibuktikan sehingga Mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya.

Termasuk, kata Otto, dugaan mobilisasi penjabat (Pj) kepala daerah dan dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Pemerintah Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

"Kalau kita selama ini mohon maaf, kalau kita katakan selama ini hanyalah semacam narasi saja, asumsi, sekarang terbukti karena Mahkamah Konstitusi (menolak seluruhnya), semua satu persatu dipertimbangkan, ternyata satu pun tidak terbukti," kata Otto usai sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Otto juga menyinggung puluhan pengajuan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK yang tidak menjadi pertimbangan dalam membuat putusan soal sengketa Pilpres 2024.

Ia menduga, MK punya alasan tersendiri soal sikap itu, yaitu bisa menjadi intervensi kepada mahkamah dalam mengambil keputusan.

"Tegas tadi mengatakan mahkamah telah membaca tapi sama sekali tidak dipertimbangkan satupun permohonan dari amicus curiae. Saya bisa maklum atas hal ini karena mungkin, tapi ini pendapat, kalau itu dibiarkan berkembang di setiap pengadilan akan berpotensi menjadi intervensi," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, kemenangan paslon nomor urut 2 atas putusan MK adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia.

Ia pun meminta masyarakat kembali bersatu usai putusan ini.

"Ketika putusan ini diucapkan, marilah kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka," jelas Otto.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, PPP: Selamat, Prabowo-Gibran!

Putusan itu diketuk Majelis Hakim MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com