Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Surya Paloh: Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru

Kompas.com - 22/04/2024, 17:44 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah final dan mengikat.

Maka, ia menyebutkan, Nasdem bakal melanjutkan perjuangan ke depan.

“Negara memiliki seluruh model dan sistem yang harus kita sepakati bersama sebagai negara hukum. Ini adalah keputusan peradilan yang penting,” ujar Surya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal sejak Awal

“Maka wajar, kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan buka buku baru,” sambung dia.

Menurutnya, semua pihak harus bersaing seoptimal mungkin saat kontestasi elektoral berlangsung.

Namun, setelah hasil akhir muncul, masing-masing pihak harus punya jiwa besar untuk menerima.

“Yang kalah harus menghargai yang menang, yang menang apalagi (menghargai yang kalah),” sebut dia.


Baca juga: Yusril: “Dissenting Opinion” 3 Hakim Tak Pengaruhi Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Terakhir, Surya mengajak semua pihak mementingkan rekonsiliasi politik setelah Pilpres 2024 berakhir.

Alasannya, para elite politik harus memikirkan masyarakat karena situasi geopolitik tidak baik-baik saja.

“Salah satu modal yang dipahami Nasdem adalah menjaga stabilitas nasional itu sendiri,” imbuh dia.

MK tolak gugatan

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com