Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Pilpres Sudah Selesai, Saatnya Bersatu Kembali

Kompas.com - 22/04/2024, 17:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, saat ini pemilu presiden (pilpres) sudah selesai.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bisa bersatu kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Ari juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati dua putusan MK tersebut.

Baca juga: Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Istana: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Merujuk pertimbangan hukum dari dua putusan MK itu, Ari menegaskan bahwa berbagai tuduhan kepada pemerintah selama pelaksaan Pilpres 2024 tidak terbukti.

Di antaranya, tudingan soal kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bantuan sosial (bansos), mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat (PJ) kepala daerah.

"Ya Presiden menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari.

Diketahui, dalam putusannya MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Lusa, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com