Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, Pemerintah Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Kompas.com - 22/04/2024, 17:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, tahapan pilpres sudah selesai.

Pemerintah saat ini mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujar Ari dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (22/4/2024).

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.

Baca juga: Yusril: “Dissenting Opinion” 3 Hakim Tak Pengaruhi Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, Ari juga menyatakan, Istana menghormati dua putusan MK yang dibacakan sejak Senin pagi.

Menurut Ari, putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam pilpres tidak terbukti.

"Terkait dengan putusan MK hari ini, (kami) menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar dia.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari.


Dalam pembacaan dua putusan pada Senin, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Baca juga: TKN Sebut Prabowo Hormati Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com