Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Laporkan Putusan MK ke Para Sesepuh PKB

Kompas.com - 22/04/2024, 17:53 WIB
Singgih Wiryono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan melaporkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke para sesepuh PKB.

Dia mengatakan, putusan itu akan disampaikan dalam rapat yang akan dia gelar sore hari ini, Senin (22/4/2024).

"Jadi ini saya masih rapat dulu, saya harus melaporkan kepada DPP, perkembangan-perkembangan semua Pilpres ini, kemudian berbagai macam termasuk keputusan MK yang baru saja kita dengarkan semua," ucapnya saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan, dia akan menyampaikan semua hasil dinamika politik yang terjadi setelah putusan MK dibacakan.

Bukan hanya kepada para Dewan Syuro PKB, tetapi juga para kiai yang turut mendukung partai hijau ini dalam menjalankan Pilpres 2024.

"Saya harus laporkan semua ke rapat, baik dewan syuro, kiai maupun para pengurus DPP. Nah, karena itu rapatnya hybrid, ada yang datang di DPP ada yang melalui virtual, video call," imbuh dia.

Setelah rapat usai, Cak Imin baru akan mengungkapkan ke publik langkah politik selanjutnya yang akan dia tempuh.

"Karena itu saya belum bisa menyampaikan apapun, beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu dalam rapat baru kita konpres di dalam," tandasnya.

Sebelumnya, MK resmi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres

Dalam pelaksanaan sidang, kubu Anies-Muhaimin disebut hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Selain itu, MK menolak dalil permohonan Anies-Muhamin yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com