JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan kepada kementerian terkait untuk segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN.
Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.
“Kita sudah siapkan dan simulasikan secara komprehensif terkait tunjangan pionir. Tapi belum bisa kami sampaikan terkait besaran, periode, dan mekanismenya," ujar Anas sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (19/4/2024).
"Karena masih dibahas dan menunggu arahan Presiden. Insya Allah dalam dua pekan ke depan sudah beres,” kata dia.
Baca juga: Pembangunan 12 Tower Apartemen ASN di IKN Rampung Juli Ini
Anas menyampaikan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap.
Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar dia.
Lalu, pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
Kemudian pada September 2024, dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.
"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” kata Anas.
Sementara itu, berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, kata Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian/lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas pertama, terdapat 179 unit eselon I dari 38 K/L. Prioritas kedua, terdapat 91 unit eselon I dari 29 K/L. Prioritas ketiga, terdapat 378 unit eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” kata dia.
Baca juga: Ada 47 Tower Apartemen Disiapkan untuk ASN di IKN, Per Unit 3 Kamar
Lebih lanjut, Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN K/L pusat ke IKN.
Pada prinsipnya, semua ASN K/L di satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya), ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan smart government.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.