Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Duga Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Berkecepatan Lebih dari 100 Kilometer Per Jam

Kompas.com - 09/04/2024, 20:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menduga kecepatan mobil Gran Max ketika menabrak di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) pagi melebihi 100 kilometer per jam.

Aan menduga hal ini berdasarkan teknologi yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di lapangan, ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 (kilometer per jam), diduga ya, itu hasil teknologi kita," kata Aan dalam keterangan videonya, Selasa (9/4/2024).

Selain itu, Aan menyebut mobil Gran Max tersebut juga tidak melakukan pengereman. Sebab, tidak ditemukan jejak rem di lokasi kejadian.

Baca juga: Belum Terungkapnya Teka-teki Pemilik Gran Max yang Kecelakaan di Tol Cikampek Km 58

Sebagaimana diketahui, mobil Gran Max itu sedang melaju di jalur contraflow menuju arah Jawa bagian timur.

Namun, sopirnya diduga mengantuk sehingga oleng ke arah kanan dan menabrak bus dan mobil Terios yang berjalan menuju Jakarta.

"Di sana, tidak ada jejak rem Gran Max. Itu artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem," ucap Aan.

Menurut Aan, jumlah penumpang di kendaraan tersebut melebihi kapasitas sehingga diduga menjadi salah satu pemicu kecelakaan.

Meski demikian, Aan menegaskan semua dugaan ini sedang diproses di tahap penyidikan. Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara ini.

Baca juga: Kakorlantas: Gran Max yang Kecelakaan di Tol Cikampek Sudah 3 Kali Ganti Kepemilikan

"Kemudian dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ucap Aan.

"Tapi semua itu sedang kita proses karena kan tidak hanya dari olah TKP olah kendaraan yang rusak juga, kemudian penyidikan, keterangan para saksi, ahli akan dibutuhkan sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," tambah dia.

Sementara terkait pemilik mobil Gran Max tersebut juga masih didalami polisi.

Berdasarkan temuan sementara, Aan mengatakan nomor rangka dan nomor mesin dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Gran Max tersebut dalam kondisi diblokir.

Oleh karenanya, Aan mengaku akan menelusuri lebih lanjut soal pemblokiran tersebut.

Baca juga: Ketika Tak Satu Pun Ponsel 9 Penumpang Gran Max Bisa Dihubungi...

"Saya lagi telusuri blokir karena apa, blokir bisa pidana, ETLE, blokir perdata. Nah ini kita telusuri. Nanti itu dari teman-teman dari reserse akan menyelediki kepemilikan kendaraan tersebut," tutur Aan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com