Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Ahli Kubu Prabowo, Hakim MK: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

Kompas.com - 04/04/2024, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan keterangan salah satu ahli yang dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Halilul Khairi, dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Kamis (4/4/2024).

Halilul merupakan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia hadir untuk memberikan keterangan mengenai polemik penunjukan penjabat (pj) kepala daerah oleh Presiden.

Dalam keterangannya, Halilul tak setuju dengan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendalilkan bahwa keberadaan pj kepala daerah menguntungkan capres-cawapres tertentu.

“Jika kita menggunakan metode komparatif, 254 penjabat kepala daerah sudah dilantik. Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas, kita melihat,” kata Halilul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halilul mencontohkan provinsi Aceh. Menurutnya, 95 persen atau 23 dari 24 kursi kepala daerah di wilayah tersebut diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sementara, hasil Pilpres 2024 menunjukkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Aceh dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).

Baca juga: Kuasa Hukum Anies dan Prabowo Rebutan Bicara, Ketua MK: Keluar Saja

Raihan pasangan capres-cawapres tersebut jauh menungguli Prabowo-Gibran yang mendapat 787.024 suara (24,43 persen).

Sebaliknya, di Bengkulu, hanya ada 11 penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen).

Sementara, di provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit ini, Anies-Muhaimin “hanya” mendapat 229.681 suara (18,10 persen).

“Provinsi Bengkulu paling sedikit menjabatnya, dua (penjabat) dari 11 (kepala daerah), nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen,” ujar Halilul.

Halilul juga menyinggung hasil Pilpres 2024 di DKI Jakarta. Di provinsi ini, Prabowo-Gibran unggul tipis dari Anies-Muhaimin dengan perolehan 2.692.011 suara (41,67 persen) banding 2.653.762 suara (41,07 persen).

Padahal, seluruh pj kepala daerah di Jakarta ditunjuk oleh Pj Gubernur Jakarta. Sementara, Pj Gubernur Jakarta sendiri dipilih oleh Kepala Negara.

“Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat (kepala daerah). Nyatanya, (paslon nomor urut) 01 dan calon (nomor urut) 02 mirip-mirip (perolehan suaranya),” kata Halilul.

Hakim Saldi pun menyoroti frasa “calon dukungan pemerintah” yang beberapa kali diucapkan Halilul. Saldi mempertanyakan maksud frasa tersebut.

“Ada dua atau tiga kali tadi Saudara Ahli menyebut ‘calon dukungan pemerintah’. Apa yang Saudara maksud dengan 'calon dukungan pemerintah' di keterangan ahli tadi itu? Tolong diterangkan ini dulu,” tanya Saldi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com