Halilul lantas menyebut, ia bermaksud untuk menyampaikan bahwa ada penjabat kepala daerah yang dituding harus mendukung calon arahan pemerintah.
“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon, jadi penjabatnya itu dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu,” jawab Halilul.
Mendengar penjelasan itu, Saldi menanyakan, apakah memang ada calon tertentu yang didukung oleh pemerintah.
“Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” tanya Saldi.
“Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai, misalnya, dia mendapat perintah,” jelas Halilul.
Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah
Saldi mengatakan bahwa pernyataan Halilul harus jelas. Sebab, keterangan yang diberikan dalam persidangan akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim MK dalam mengambil putusan.
“Ya harus klir, soalnya mau dijadikan pertimbangan lho. Makanya saya tanyakan itu betul,” kata Saldi.
“Iya, Pak, betul, betul, persis seperti itu,” jawab Halilul.
Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.