Salin Artikel

Respons Ahli Kubu Prabowo, Hakim MK: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan keterangan salah satu ahli yang dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Halilul Khairi, dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Kamis (4/4/2024).

Halilul merupakan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia hadir untuk memberikan keterangan mengenai polemik penunjukan penjabat (pj) kepala daerah oleh Presiden.

Dalam keterangannya, Halilul tak setuju dengan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendalilkan bahwa keberadaan pj kepala daerah menguntungkan capres-cawapres tertentu.

“Jika kita menggunakan metode komparatif, 254 penjabat kepala daerah sudah dilantik. Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas, kita melihat,” kata Halilul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halilul mencontohkan provinsi Aceh. Menurutnya, 95 persen atau 23 dari 24 kursi kepala daerah di wilayah tersebut diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sementara, hasil Pilpres 2024 menunjukkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Aceh dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).

Raihan pasangan capres-cawapres tersebut jauh menungguli Prabowo-Gibran yang mendapat 787.024 suara (24,43 persen).

Sebaliknya, di Bengkulu, hanya ada 11 penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen).

Sementara, di provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit ini, Anies-Muhaimin “hanya” mendapat 229.681 suara (18,10 persen).

“Provinsi Bengkulu paling sedikit menjabatnya, dua (penjabat) dari 11 (kepala daerah), nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen,” ujar Halilul.

Halilul juga menyinggung hasil Pilpres 2024 di DKI Jakarta. Di provinsi ini, Prabowo-Gibran unggul tipis dari Anies-Muhaimin dengan perolehan 2.692.011 suara (41,67 persen) banding 2.653.762 suara (41,07 persen).

Padahal, seluruh pj kepala daerah di Jakarta ditunjuk oleh Pj Gubernur Jakarta. Sementara, Pj Gubernur Jakarta sendiri dipilih oleh Kepala Negara.

“Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat (kepala daerah). Nyatanya, (paslon nomor urut) 01 dan calon (nomor urut) 02 mirip-mirip (perolehan suaranya),” kata Halilul.

“Ada dua atau tiga kali tadi Saudara Ahli menyebut ‘calon dukungan pemerintah’. Apa yang Saudara maksud dengan 'calon dukungan pemerintah' di keterangan ahli tadi itu? Tolong diterangkan ini dulu,” tanya Saldi.

Halilul lantas menyebut, ia bermaksud untuk menyampaikan bahwa ada penjabat kepala daerah yang dituding harus mendukung calon arahan pemerintah.

“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon, jadi penjabatnya itu dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu,” jawab Halilul.

Mendengar penjelasan itu, Saldi menanyakan, apakah memang ada calon tertentu yang didukung oleh pemerintah.

“Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” tanya Saldi.

“Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai, misalnya, dia mendapat perintah,” jelas Halilul.

Saldi mengatakan bahwa pernyataan Halilul harus jelas. Sebab, keterangan yang diberikan dalam persidangan akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim MK dalam mengambil putusan.

“Ya harus klir, soalnya mau dijadikan pertimbangan lho. Makanya saya tanyakan itu betul,” kata Saldi.

“Iya, Pak, betul, betul, persis seperti itu,” jawab Halilul.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/16274741/respons-ahli-kubu-prabowo-hakim-mk-ada-calon-yang-diarahkan-pemerintah

Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke