JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap menjadi sinyal bakal total melakukan perlawanan atas hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurut rekapitulasi KPU, Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
"Secara elektoral, perlawanan PDI-P ini mengirimkan pesan kepada basis-basis pendukungnya bahwa partai pimpinan Megawati ini akan berjuang habis-habisan atau mengoptimalkan semua kanal-kanal konstitusional untuk 'menggugat' kemenangan Prabowo-Gibran," kata Direktur Ekskutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi pada Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Respons PDI-P, KPU Sebut Laporan ke PTUN Tak Bisa Dahului Proses di Bawaslu
Agung menyayangkan PDI-P baru melayangkan gugatan itu usai Pilpres 2024 digelar.
Padahal menurut dia, jika PDI-P mempersoalkan keabsahan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 maka seharusnya dilakukan tidak lama setelah proses pendaftaran di KPU.
"Semestinya bisa dilakukan jauh hari ketika pasangan Ganjar-Mahfud memboikot Pilpres dan langsung mengajukan PTUN," ucap Agung.
Baca juga: KPU Anggap Aduan PDI-P ke PTUN Salah Alamat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDI-P menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Hak Angket Pemilu Belum Bergulir, PDI-P Pilih Gugat KPU ke PTUN
Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.
Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.
Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Gugat KPU ke PTUN