Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Pemilu Belum Bergulir, PDI-P Pilih Gugat KPU ke PTUN

Kompas.com - 03/04/2024, 09:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hingga kini seolah jalan di tempat.

Salah satu partai yang digadang menjadi inisiator menggulirkan hak angket, yakni PDI-P memilih terlebih dulu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

Pimpinan tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan, ditempuhnya gugatan ke PTUN berbeda dengan apa yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menepis, dipilihnya PTUN menjadi tempat menggugat KPU karena ada kekhawatiran proses sengketa di MK bakal gagal.

Baca juga: Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan Gerindra-PAN, PDI-P: Sikap Kami Merangkul Komponen Bangsa

"Oh tidak (khawatir). Tidak ada kaitan (dengan sidang di MK), sejak semula saya katakan, kami berbeda rezim yang kita gunakan," kata Gayus ditemui di Kantor PTUN, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

"Rezim hukum itu banyak. Kita menggunakan semua rezim atas nama kelembagaan hukum, bukan hasil pemilu, yang diramaikan saat ini, kami tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya lagi.

KPU dinilai melawan hukum

Salah satu alasan menggugat KPU ke PTUN karena PDI-P menilai penyelenggara Pemilu tersebut sudah melawan hukum dengan menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus.

Padahal, Gayus mengatakan, Gibran saat itu belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019.

Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, PDI-P Sampaikan 4 Petitum Ini

Dia menitikberatkan bahwa KPU bahkan belum mengubah dan masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

Perkuat upaya hukum

Lebih lanjut, Gayus mengakui bahwa gugatan ke PTUN juga ditempuh untuk memperkuat segala upaya hukum untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dia mengatakan, tidak ada momentum khusus bagi PDI-P karena baru menggugat KPU ke PTUN saat ini.

"Tidak ada (momentum khusus), tadi saya bacakan bagaimana, kehendak dari PDI Perjuangan itu merasakan ada kerugian dan dampak bagi masyarakat (atas penyelenggaraan Pilpres 2024)," kata politikus PDI-P ini.

Baca juga: PDI-P Lakukan Penjajakan dengan Khofifah untuk Pilkada Jatim, PAN Menyambut Baik

Gayus menyampaikan, gugatan hukum yang dilakukan PDI-P di MK maupun PTUN berbeda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com