JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 42 organisasi melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, aduan itu diajukan karena Jokowi dinilai melakukan penyimpangan dan kecurangan untuk memenangkan calon presiden tertentu.
"Dalam laporan ini, kami menganggap Presiden telah melakukan tindakan malaadministrasi berupa deceitful practice, yaitu praktik-praktik kebohongan, tidak jujur terhadap publik yang mana masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya untuk kepentingan birokrat," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Respons 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK dalam Sidang Sengketa Pilpres
Dimas menyebut, kecurangan yang mencolok terlihat dalam pernyataaan Jokowi yang menyebut seorang kepala negara boleh berpihak dan boleh berkampanye.
Setelah pernyataan tersebut ramai dipermasalahkan, Jokowi justru menggelar konferensi pers di Istana dengan menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak untuk berkampanye.
"Padahal ketentuan pasal tersebut seharusnya dapat dilihat secara utuh," ujar Dimas.
Selain itu, beragam gimik dukungan Jokowi kepada salah satu capres yaitu Prabowo Subianto terlihat vulgar.
Puncaknya, yakni ketika aktivitas makan malam berdua dengan salah satu kandidat capres, Prabowo Subianto di sebuah restoran di Jakarta Pusat pada 5 Januari 2024.
"Aktivitas serupa dilakukan ketika Presiden kembali makan bersama dengan Prabowo Subianto usai meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah pada 29 Januari 2024," tutur Dimas.
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu: Pertemuan Jokowi-Prabowo Itu Masalahnya di Mana?
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dugaan tindakan malaadministrasi oleh Jokowi.
Kedua, melakukan tindak lanjut atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil, mengingat hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas, demokrasi dan hak asasi manusia.
"Ketiga, memerintahkan terlapor melakukan tindakan korektif atas pelanggaran, kecurangan dan keculasan yang dilakukan selama gelaran proses Pemilihan Umum 2024 lalu," kata dia.
Adapun 42 organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi, yakni YLBHI, Kontras, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative.
Selain itu, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Tercatat juga Arus Pelangi, Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Forum Anomali, Jarum Demokrasi, The Institute for Ecosoc Right, Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia, KontraS Aceh, KSN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.