Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Pendaftaran dan Verifikasi Prabowo-Gibran di KPU Salah Prosedur

Kompas.com - 02/04/2024, 10:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha menilai KPU RI salah prosedur dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon presiden presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkan I Gusti Putu Artha sebagai ahli dari kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Kesalahan prosedur itu terjadi lantaran KPU RI tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan MK pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan MK Cacat Hukum

KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 usai MK memutus putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah putusan MK Nomor 90 dibacakan pada 16 Oktober, pada 17 Oktober KPU menerbitkan keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya, setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019," kata I Gusti Putu Artha, Selasa pagi.

"Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," imbuh dia.

I Gusti berpandangan, seharusnya KPU mengubah lebih dahulu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai konsekuensi perubahan UU akibat putusan MK, yaitu UU Pemilu pasal 231 ayat (4).

Sebab, Pasal 231 ayat (4) menyatakan keputusan lebih lanjut harus diatur oleh PKPU.

"Pasal 231 ayat 4 bunyinya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen adm pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU," ucap dia.

Menurut I Gusti, tidak tepat rasanya KPU hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputus MK melalui putusan nomor 90, namun pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 UU tersebut yang menyatakan perlu adanya PKPU.

Baca juga: Megawati Diminta Dihadirkan dalam Sidang MK, Hasto PDI-P: Sudah Diwakili Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud

Namun pada nyatanya, KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU.

Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, kata I Gusti, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU Pasal 30 ayat (2).

Pasal itu menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU.


"Faktanya, materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di Peraturan Nomor 19 padahal isinya berbeda," jelas I Gusti.

Di sisi lain, lanjut I Gusti, KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang diterbitkan pada 27 Oktober.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com