JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan
Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejunlah alat bukti yang cukup.
Penahanan Harvey juga dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ucap dia.
Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Kejagung, Harvey tampak mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung. Dia pun digiring oleh staf Kejagung masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Perbuatan Harvey ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.