KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengaduan baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun berikut ini panduannya:
Panduan Pengaduan Posko THR
- Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Klik "Masuk".
- Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account, silahkan login (Masuk).
- Klik “Pengaduan THR”.
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja.
- Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja. Apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru".
- Isi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-Bukti
- Klik “Laporkan”. Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di “Histori Pengaduan Saya”
Baca juga: Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Panduan Konsultasi Posko THR
- Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Pilih "Layanan" lalu Klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
- Klik “Masuk”.
- Buat account dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login.
- Klik “Konsultasi THR”.
- Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
- Klik kolom chat lalu isi:
- Nama
- Email
- Telp
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Nama Perusahaan
- Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.