Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Pengaduan THR yang Tidak Dibayar Melalui Posko Kemnaker

Kompas.com - 30/03/2024, 17:18 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber Kemnaker

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. 

Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengaduan baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun berikut ini panduannya:

Panduan Pengaduan Posko THR

  • Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Klik "Masuk".
  • Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account, silahkan login (Masuk).
  • Klik “Pengaduan THR”.
  • Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja.
  • Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja. Apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru".
  • Isi:
    • Jabatan di perusahaan
    • Bagian
    • Status Pegawai
    • Pokok Permasalahan
    • Keterangan/Kronologis
    • Bukti-Bukti
  • Klik “Laporkan”. Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di “Histori Pengaduan Saya”

Baca juga: Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Panduan Konsultasi Posko THR

  • Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Pilih "Layanan" lalu Klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
  • Klik “Masuk”.
  • Buat account dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login.
  • Klik “Konsultasi THR”.
  • Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
  • Klik kolom chat lalu isi:
    • Nama
    • Email
    • Telp
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Nama Perusahaan
  • Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com