Salin Artikel

Cara Buat Pengaduan THR yang Tidak Dibayar Melalui Posko Kemnaker

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. 

Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengaduan baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun berikut ini panduannya:

Panduan Konsultasi Posko THR

  • Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Pilih "Layanan" lalu Klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
  • Klik “Masuk”.
  • Buat account dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login.
  • Klik “Konsultasi THR”.
  • Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
  • Klik kolom chat lalu isi:
    • Nama
    • Email
    • Telp
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Nama Perusahaan
  • Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/30/17180091/cara-buat-pengaduan-thr-yang-tidak-dibayar-melalui-posko-kemnaker

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke