KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengaduan baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun berikut ini panduannya:
Panduan Konsultasi Posko THR
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/30/17180091/cara-buat-pengaduan-thr-yang-tidak-dibayar-melalui-posko-kemnaker