Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Kompas.com - 28/03/2024, 16:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Hamdan Zoelva mengatakan, praktik pembatalan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) karena melanggar konstitusi terjadi di berbagai negara.

Praktik-praktik ini membuat THN Amin yakin permohonan Pemilu ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu.

"Ini bukan satu dua MK memutuskan kembali kepada konstitusi, bukan saja kepada peraturan yang sifat tatarannya di bawah, itu banyak. Dan ini praktik di banyak negara juga," kata Hamdan Zoelva dalam acara GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Hamdan lantas mencontohkan kasus di Kenya. Di negara itu, MK membatalkan hasil Pemilu karena pelanggaran konstitusi meski salah satu calon presiden sudah dinyatakan menang.

Hal serupa juga terjadi di New Zealand ketika terjadi pelanggaran konstitusi dalam kontestasi Pemilu.

"MA Kenya yang sama dengan MK, membatalkan hasil Pemilu. Batalkan, ulang. Ada juga seperti negara-negara New Zealand, dibatalkan hasil Pemilu karena ada pelanggaran konstitusi," ucap Hamdan.

Praktik-praktik ini, kata Hamdan, diketahui karena MK di beberapa negara saling bertukar informasi saat pertemuan tahunan.

Baca juga: KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

"Jadi kita saling tukar info case-case di berbagai negara dapat menjadi contoh penegakan hukum oleh MK (di masing-masing negara) terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi," terang Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menyatakan, MK bisa saja mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin karena setiap penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip jujur dan adil agar menjadi Pemilu berintegritas.

Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip tersebut, Pemilu menjadi tidak berintegritas. Pengabulan permohonan bisa terjadi ketika tim penggugat mampu membuktikan Pemilu kali ini tidak berintegritas yang mengancam prinsip konstitusi, mengingat Indonesia menganut negara konstitusi.

Baca juga: KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

"Kalau ini dibiarkan, akan dilakukan seterusnya nanti pada masa-masa yang akan datang. Dan ini membahayakan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Kalau saya, tidak boleh dibiarkan ini karena akan terulang pada tahun 2029. Sudah pasti," jelas Hamdan.

Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran Setelah Hasil Pilpres Keluar

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com