Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kompas.com - 28/03/2024, 15:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah cacat formil

Hal itu diungkapkan pengacara Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres pada Kamis (28/3/2024) di MK.

"Bahwa dengan diajukan eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi cacat formil yang telah kami uraikan di atas, sejatinya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat langsung memutus," kata pengacara Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, membacakan permohonan eksepsi mereka.

"Dan menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Baca juga: Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Dalam uraiannya, kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin salah kamar jika disampaikan ke MK.

Menurut mereka, dengan dalil-dalil permohonan yang termaktub dalam gugatan Anies-Muhaimin, seperti pelanggaran prosedur pencalonan Gibran maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya hal itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka juga menyoroti soal permohonan sengketa masing-masing kubu tidak memuat argumentasi soal adanya migrasi perolehan suara dari Prabowo-Gibran.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Anies-Muhaimin pun dianggap melanggar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu.

Dalam beleid itu, MK meminta agar permohonan sengketa dilengkapi dengan kesalahan penghitungan suara serta hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, pada bagian pokok permohonan dan petitum.

Akan tetapi, Nicholay mengatakan, kubu Anies-Muhaimin tidak memasukkan hal itu.

Baca juga: Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com