Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, merespons gugatan sengketa hasil Pemililihan Presiden (Pilpres) 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mempersoalkan pencalonan Gibran.
"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil mengeklaim, tindakan KPU yang menerima pencalonan Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hifdzil lantas mempertanyakan sikap Anies-Muhaimin yang tidak pernah melayangkan keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran bila hal itu dianggap tidak memenuhi syarat.
"Bahwa dalam kenyataanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," kata dia.
Sebaliknya, Hifdzil menyebutkan, Anies-Muhaimin bersama Prabowo-Gibran sama-sama mengikut pengundian nomor urut serta tahapan-tahapan kampanye lainnya.
Ia juga menganggap aneh karena dalil syarat formil ini baru dipersoalkan setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
"Pertanyaan adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," kata Hifdzil
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin mempersoalkan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat dan meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/14092181/kpu-sebut-dalil-kubu-anies-soal-pencalonan-gibran-tidak-sah-mengada-ada