JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang.
Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar sempat menyampaikan interupsi jelang pengesahan RUU DKJ dalam rapat paripurna DPR Kamis (28/3/2024).
Saat itu, Ketua Badan Legislatif (Baleg) Supratman Andi Agtas telah menyampaikan laporan menyangkut RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Ansory lalu menginterupsi dan mempertanyakan bentuk kekhususan Jakarta yang tertuang dalam RUU DKJ.
“Fraksi PKS berpendapat belum terlihat aturan berupaya memberikan kekhususan kepada Jakarta. Apa itu khususnya? Belum (ada), yang khusus-khusus itu apa?” ujar Anshory di Senayan, Jakarta Pusat,
Baca juga: DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta
Anshory menuturkan, kekhususan itu bisa berupa aturan yang mempertahankan atau bahkan meningkatkan kedudukan Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.
“Misalnya, dengan penghapusan pajak seperti Batam, enggak ada di pasal-pasal itu, apa kekhususannya?” lanjut dia.
Pada kesempatan tersebut, Anshory juga mengkritik proses pembahasan RUU DKJ yang dinilai terburu-buru.
Padahal, RUU yang disusun sebagai payung hukum Jakarta usai tak jadi ibu kota negara itu dinilai tidak mendesak.
Sebab, gedung DPR di Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur pun belum rampung dibangun.
Selain itu, Anshory juga protes penyusunan RUU DKJ kurang melibatkan masyarakat.
“Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, belum. Karena buru-buru itu,” tuturnya.
Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara
Anggota Fraksi PKS lainnya, Hermanto juga menginterupsi. Ia mengusulkan agar Jakarta mendapatkan label Ibu Kota Legislatif.
Menurutnya, Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Akses transportasi untuk mencapai Jakarta juga bagus dan masyarakat kerap menyampaikan masukan di Senayan.
“Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif,” kata Hermanto.
Merespons dua interupsi ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan masukan dari mereka sudah dibicarakan dan dibahas di Panja dan Baleg.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR 1 fraksi yaitu Fraksi PKS sudah menyatakan menolak, jadi itu menjadi satu pandangan yang kami anggap kesatuan pandangan dari Fraksi PKS,” kata Puan.
Setelah itu, rapat pun berlanjut dan DPR RI mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.