Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kubu Ganjar, Ada 3 Pelanggaran Etika Jokowi dalam Pilpres 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 09:01 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap tiga pelanggaran etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurut kubu Ganjar-Mahfud, pelanggaran etika ini terjadi karena upaya dugaan nepotisme dan abuse of power yang dikoordinasikan oleh Jokowi.

"Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi," ujar anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Pertama pelanggaran etika politik yang bersumber dari hukum.

Baca juga: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Tak Mustahil

Annisa mengatakan, nepotisme yang dilakukan Jokowi adalah pelanggaran Undang-Undang dan hukum tertulis di Indonesia yang melarang keras hal tersebut.

Hal itu tertuang dalam pasal 42 ayat 1 jo, pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas Nepotisme.

Pelanggaran etika kedua yaitu pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

"Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ucap Annisa.

Ketiga, pelanggaran etika yang bersumber dari sumpah jabatan.

Baca juga: Kubu Ganjar Mahfud Sebut Abuse of Power Terkoordinasi Jokowi Bikin Suara Prabowo-Gibran Melesat

Jokowi dinilai melanggar sumpah presiden yakni memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun Jokowi dinilai melanggar UUD 1945 melalui nepotisme dan juga menginjak-injak aturan Undang-Undang yang ada.

"Meski bersumpah untuk berbakti kepada Nusa dan Bangsa, namun ia malah berbakti hanya pada keluarga dan kroninya," tandasnya.

Untuk diketahui, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

Baca juga: Anies-Ganjar Kompak Persoalkan Penyalahgunaan Kekuasaan di Sidang Sengketa Pipres 2024

Untuk diketahui, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com