Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar-Mahfud: Hanya Butuh 5 Hakim MK untuk Hentikan Kegilaan Ini

Kompas.com - 27/03/2024, 16:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengungkapkan bahwa dibutuhkan hanya 5 hakim konstitusi untuk menghentikan "kegilaan"  penyimpangan Pilpres 2024.

"Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini," sebut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, membacakan permohonan sengketa dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

"Cukup 5 orang hakim konstitusi yang tidak gentar terhadap kekuasaan untuk memutus rantai kehancuran. Cukup 5 orang hakim konstitusi saja," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud: MK Berubah Jadi Mahkamah yang Memalukan

Ia menegaskan, hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini, dengan janji manis dan dukungan ABPN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi.

Dan tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, kata Todung, ternyata "seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup untuk menghentikannya".

"Ketika rakyat terlena; ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini?" kata Todung.

"Bagi kami, jawabannya adalah 5 orang hakim konstitusi. Jika keberanian untuk menghentikan kerusakan demokrasi ini ada, maka akan ada pula kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia," tambahnya.

Baca juga: 2 Anak Pengacara Ganjar-Mahfud Tampil di Sidang MK: Mereka Kami Bimbing, Bukan Anak Karbit

Ganjar Pranowo mengutarakan hal senada.

Ia berujar, 5 orang hakim konstitusi itu lah yang harus diberikan dukungan agar MK kembali pada marwahnya, Mahkamah yang pernah dijadikan contoh oleh dunia sebagai lembaga penegak konstitusi yang progresif

"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut-marut itu tadi disampaikan hanya butuh 5 orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," ujar dia.

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 melarangnya terlibat.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud: Prabowo-Gibran Harusnya Tak Dapat Suara Sama Sekali

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dari 8 hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024, hanya hakim Guntur Hamzah yang menyetujui putusan 90 itu secara menyeluruh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com