Menurut kubu Ganjar-Mahfud, pelanggaran etika ini terjadi karena upaya dugaan nepotisme dan abuse of power yang dikoordinasikan oleh Jokowi.
"Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi," ujar anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Pertama pelanggaran etika politik yang bersumber dari hukum.
Annisa mengatakan, nepotisme yang dilakukan Jokowi adalah pelanggaran Undang-Undang dan hukum tertulis di Indonesia yang melarang keras hal tersebut.
Hal itu tertuang dalam pasal 42 ayat 1 jo, pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas Nepotisme.
Pelanggaran etika kedua yaitu pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.
"Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ucap Annisa.
Ketiga, pelanggaran etika yang bersumber dari sumpah jabatan.
Namun Jokowi dinilai melanggar UUD 1945 melalui nepotisme dan juga menginjak-injak aturan Undang-Undang yang ada.
"Meski bersumpah untuk berbakti kepada Nusa dan Bangsa, namun ia malah berbakti hanya pada keluarga dan kroninya," tandasnya.
Untuk diketahui, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.
Untuk diketahui, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/09015811/menurut-kubu-ganjar-ada-3-pelanggaran-etika-jokowi-dalam-pilpres-2024