Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah Rutan ke Salemba

Kompas.com - 27/03/2024, 14:05 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bisa pindah rumah tahanan (Rutan).

Diketahui, saat ini SYL tengah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ingin dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.

“Mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan permohonan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Sahroni: Rp 820 Juta dari SYL Sudah Dikembalikan ke KPK, Tersisa Rp 40 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah memperhatikan berbagai aspek untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Misalnya, usai SYL yang sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru.

Apalagi eks Mentan itu hanya memiliki satu paru-paru yang membutuhkan udara terbuka untuk menjaga kesehatannya.

Selain itu, SYL juga disarakan oleh dokter untuk wajib kontrol kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, setiap saat.

“Bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim.

Baca juga: Minta Pindah Rutan karena Sulit Bernapas, SYL: Paru-paru Saya Tinggal Setengah

Dengan diabulkannya permohonan tersebut, maka majelis hakim memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur ke Rutan kelas I Salemba Jakarta Pusat.

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata hakim Rianto.

Dalam sidang sebelumnya, SYL mengungkapkan kondisi udara di Rutan KPK yang membuatnya sulit bernapas.

Pasalnya, ventilasi di Rutan Gedung Merah Putih dinilai tidai cukup memberikan udara yang baik.

“Saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada, atau kipas angin,” kata SYL.

Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri

Eks Mentan itu lantas meminta agar pemindahan Rutan dapat dipertimbangkan. Terlebih, permohonan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.

“Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi fungsi organ saya terganggu dgn oksigen yg ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” kata SYL.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com