JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai punya modal penting untuk menangani sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni kepercayaan besar dari publik.
Hasil survei Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 menunjukkan, 71,2 persen publik percaya ke lembaga MK dan 69,5 persen publik yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 dengan adil.
"Modal kepercayaan dan keyakinan masyarakat di hasil polling Kompas itu menjadi modal bagi MK untuk kemudian bekerja profesional independen dan obyektif untuk menghasilkan putusan-putusan terkait sengketa pemilu yang lebih adil," kata peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu kepada Kompas.com, Senin (25/3/2024).
Baca juga: 130 Personel Polisi Disiagakan Jaga MK selama Sidang Sengketa Hasil Pilpres
Menurut Yohan, hasil survei ini juga menjadi modal bagi MK untuk kembali bangkit setelah citranya terpuruk akibat kasus pelanggaran etik eks Ketua MK Anwar Usman.
Pada Desember 2023, jajak pendapat Litbang Kompas mencatat citra MK berada di titik terendahnya yakni di angka 50,0 persen.
Di sisi lain, Yohan menilai, sengketa hasil Pilpres 2024 juga menjadi arena pertaruhan MK untuk menjaga citra positif mereka yang mulai merangkak naik.
"Ini kesempatan bagi MK untuk menunjukkan bahwa lembaga penjaga kosntitusi ini mampu melakukan proses pengadilan terhadap proses sengketa ini dengan seadil-adilnya gitu ya," kata Yohan.
Yohan menyebutkan, salah satu faktor yang membuat publik percaya terhadap MK adalah pergantian ketua MK dari Anwar Usman yang terasndung masalah etik ke Suhartoyo.
"Mungkin publik melihat ada harapan bahwa MK bisa kemudian dijadikan tempat karena memang secara kosntitusi hanya MK yang menjadi tempat kita mencari keadilan dalam konteks hasil pemilu," kata Yohan.
Hasil survei terkait kepercayaan publik ke MK ini pun linier dengan keyakinan publik bahwa MK akan menyelesaikan sengketa dengan adil.
Selain kesinambungan itu, Yohan menyebutkan rekam jejak MK menangani sengketa hasil pilpres juga menimbulkan keyakinan di benak publik.
Apalagi, penanganan sengketa juga diatur secara cukup rigid di mana MK hanya mendapat waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Jadi keyakinan ini lebih (disebabkan), satu, karena linier dengan tingkat kepercayaan masyarakat bahwa MK bisa dipercaya saat ini," kata Yohan.
"Yang kedua yakin otomatis diikuti dengan sikap yakin publik ke MK mampu menyelesaiakn persoalan sengekta yang masuk tepat waktunya dan menghasilkan putusan yang adil," imbuh dia.
Baca juga: MK Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Pengumpulan pendapat ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 melalui telepon terhadap 505 responden dari 38 provinsi yang berhasilm diwawancara.