Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah

Kompas.com - 25/03/2024, 12:23 WIB
Khairina,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta tidak tergiur dengan slogan umrah murah. Sebelum memilih biro umrah, pastikan dulu layanan yang akan diberikan.

"Jangan tergiur dengan kampanye umrah murah. Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Saudi sehingga jemaah haji kita ini betul-betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, saat ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1445 H, Minggu (24/3/2024) malam.

Menurut Jaja, masyarakat yang akan berumrah bisa mengakses aplikasi umrah cerdas. Selain itu, untuk melihat daftar umrah atau haji yang berizin dapat dilihat di Siskopatuh.

Baca juga: Marbut di Jakarta Selatan Sempat Ditawari Umrah Gratis, tapi Gagal karena Harus Pindah Domisili

"Silakan kepada masyarakat yang ingin berhaji atau berumrah untuk mengukur keyakinan betul bahwa pilihan kita kepada travel atau PPIU atau PIHK yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji atau umrahnya. Pastikan bahwa mereka telah berizin," ujar Jaja.

Pemerintah, sambung Jaja, akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melaksanakan tidak sesuai dengan komitmen atau menelantarkan jemaah di Tanah Air atau di Arab Saudi. Salah satu sanksi adalah pembekuan.

Sebelumnya, Kemenag telah membekukan izin tiga agen travel.

Baca juga: Heboh Wanita Lansia Asal Bandung Sempat Hilang Saat Umrah

Menurut Jaja, agen travel pertama memberangkatkan jemaah tetapi tanpa tiket pulang sehingga jemaah saat waktunya pulang tidak ada tiket.

Agen travel lainnya tidak bisa memberangkatkan jemaah karena dananya dimanfaatkan untuk hal lain.

"Untuk itu, kepada para jemaah tolong sekali lagi pastikan dengan Lima Pasti. Lima Pasti itu, pertama adalah pastikan bahwa travel berizin. Pastikan visanya, pastikan layanannya (hotel dan jadwal terbang), pastikan latar belakangnya," jelas Jaja.

Dia menambahkan, beberapa hari ini pihaknya menerima beberapa laporan. Salah satunya adalah agen travel yang lambat memulangkan jemaah.

Jemaah bisa membuat laporan ke Kementerian Agama atau polisi.

Umrah backpacker

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Pada hari ini kita sedang revisi itu. Mudah-mudahan dengan revisi undang undang berkaitan dengan aturan umrah dan haji semakin lengkap. Contohnya di dalam UU Nomor 8 itu tentang haji mujamalah itu hanya kewajiban hanya melaporkan," ucap dia.

Di dalam pelaksanaannya, kata Jaja, banyak hal yang harus dilakukan oleh agen travel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com