JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta tidak tergiur dengan slogan umrah murah. Sebelum memilih biro umrah, pastikan dulu layanan yang akan diberikan.
"Jangan tergiur dengan kampanye umrah murah. Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Saudi sehingga jemaah haji kita ini betul-betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, saat ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1445 H, Minggu (24/3/2024) malam.
Menurut Jaja, masyarakat yang akan berumrah bisa mengakses aplikasi umrah cerdas. Selain itu, untuk melihat daftar umrah atau haji yang berizin dapat dilihat di Siskopatuh.
Baca juga: Marbut di Jakarta Selatan Sempat Ditawari Umrah Gratis, tapi Gagal karena Harus Pindah Domisili
"Silakan kepada masyarakat yang ingin berhaji atau berumrah untuk mengukur keyakinan betul bahwa pilihan kita kepada travel atau PPIU atau PIHK yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji atau umrahnya. Pastikan bahwa mereka telah berizin," ujar Jaja.
Pemerintah, sambung Jaja, akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melaksanakan tidak sesuai dengan komitmen atau menelantarkan jemaah di Tanah Air atau di Arab Saudi. Salah satu sanksi adalah pembekuan.
Sebelumnya, Kemenag telah membekukan izin tiga agen travel.
Baca juga: Heboh Wanita Lansia Asal Bandung Sempat Hilang Saat Umrah
Menurut Jaja, agen travel pertama memberangkatkan jemaah tetapi tanpa tiket pulang sehingga jemaah saat waktunya pulang tidak ada tiket.
Agen travel lainnya tidak bisa memberangkatkan jemaah karena dananya dimanfaatkan untuk hal lain.
"Untuk itu, kepada para jemaah tolong sekali lagi pastikan dengan Lima Pasti. Lima Pasti itu, pertama adalah pastikan bahwa travel berizin. Pastikan visanya, pastikan layanannya (hotel dan jadwal terbang), pastikan latar belakangnya," jelas Jaja.
Dia menambahkan, beberapa hari ini pihaknya menerima beberapa laporan. Salah satunya adalah agen travel yang lambat memulangkan jemaah.
Jemaah bisa membuat laporan ke Kementerian Agama atau polisi.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
"Pada hari ini kita sedang revisi itu. Mudah-mudahan dengan revisi undang undang berkaitan dengan aturan umrah dan haji semakin lengkap. Contohnya di dalam UU Nomor 8 itu tentang haji mujamalah itu hanya kewajiban hanya melaporkan," ucap dia.
Di dalam pelaksanaannya, kata Jaja, banyak hal yang harus dilakukan oleh agen travel.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.