JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kubu Prabowo-Gibran dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait pada Senin (25/3/2024) hari ini atau Selasa (26/3/2024) besok.
"Ini kan pemohonnya (pasangan calon) 01-03 kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait. Kita sampaikan hari ini dan besok waktu yang kita berikan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat...
Fajar pun menuturkan, MK total menerima 277 permohonan sengketa hasil Pemilu 2024, termasuk dua permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pada hari ini, MK akan meregistrasi permohonan tersebut sekaligus memberikan salinan permohonan kepada semua pihak, yakni pasangan capres-cawapres, pemohon, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
Menurut rencana, sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (27/3/2024) lusa.
"Besok kita sampaikan waktu sidang pertama jadi semua pihak yang berkeoentingan jangan sampai lost," ujar Fajar.
Baca juga: Akan Surati MK, KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa
Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: MK Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.