JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, ada 130 personel polisi yang akan disiagakan menjaga keamanan di Gedung MK selama sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Pengamanan di dalam gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ia menyebutkan, pihak kepolisian juga akan menempatkan personelnya di sisi depan maupun belakang Gedung MK.
"Personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian. jadi kita tidak tahu persis berapa petanya," kata Fajar.
Baca juga: Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat...
Fajar menuturkan, pengamanan ini penting karena sidang sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi magnet bagi masyarakat sehingga tidak sedikit yang ingin datang untuk menyaksikan secara langsung.
Ia mengatakan, petugas keamanan disiagakan demi menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, sekaligus menjaga ketertiban terkait parkir kendaraan serta masuk dan keluarnya para hakim dan pelapor.
Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (27/3/2024) Rabu lusa.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Adapun sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: MK Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.