KOMPAS.com – Aturan soal barang bawaan ke luar negeri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.
“Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/3/2024).
Nirwala menambahkan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang hendak mengadakan kegiatan di luar negeri.
Semisal kegiatan perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau aktivitas lain yang membutuhkan membawa banyak peralatan dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, atau alat musik.
Baca juga: Bea Cukai NTB dan BNN Mataram Musnahkan Narkotika, Ada Sabu, Ganja, hingga Ekstasi
Jika warga negara yang hendak ke luar negeri mendaftarkan barang-barang tersebut di Bea Cukai bandara atau pelabuhan, mereka akan cepat mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.
“Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” paparnya.
Nirwala mengatakan, Bea Cukai akan terus berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.
Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian.
Baca juga: Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Indonesia Epson Industry
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan, untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.