KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai Mataram melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Provinsi NTB, Rabu (20/3/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengungkapkan, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda selama Januari-Maret 2024.
“Total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 54.674 gram narkotika jenis sabu, 4.415,17 gram ganja, 1 pohon ganja, dan 1,495 gram ekstasi. Dari seluruhnya, 2.730,29 gram ganja dan 1 pohon ganja merupakan barang bukti hasil kerja sama Bea Cukai Mataram dan BNN Provinsi NTB,” ujar Made dalam keterangan persnya, Kamis (21/3/2024).
Made mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas tak wajar seperti transaksi narkotika.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal
"Semoga sinergi Bea Cukai, BNN, dan instansi terkait lainnya dapat berjalan baik sehingga mampu mencegah peredaran narkotika di wilayah NTB," harapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.