KOMPAS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry. Izin ini diberikan dalam rangka mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan, izin yang diberikan kepada PT Indonesia Epson Industry tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance.
"Kami memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Komitmen kami ialah mendorong industri dalam negeri dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Rusman melalui siaran persnya, Rabu (20/3/2024).
Rusman mengatakan, tujuan pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah untuk mendukung peningkatan dan pengawasan terhadap fasilitas yang diberikan serta mendukung kemudahan berusaha bagi industri dalam negeri.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal
"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan," tuturnya.
Sebagai informasi, PT Indonesia Epson Industry merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perlengkapan komputer yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi.
Perusahaan ini menerapkan perusakan perlengkapan komputer dengan membongkar, memilah, dan merusak printer sesuai dengan jenisnya untuk mendukung efektivitas kegiatan industri dan perusakan barang hasil industri yang ramah lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.