JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa dugaan pelanggaran disiplin 76 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), atasan langsung pegawai, dan Koordinator Bagian Pengamanan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu digelar mulai 26 Februari lalu hingga 21 Maret.
"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi
Menurut Ali, Tim Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan guna diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Adapun Sekjen merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan mengacu pada laporan tersebut, PPK akan memutuskan sanksi disiplin bai PNS yang terlibat pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ali mengatakan, PPK hanya bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang telah menyandang status PNS.
"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," tutur Ali.
Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, KPK mengusut kasus pungli di rutan sendiri dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.
Pelanggaran etik pungli diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka telah menyidangkan 90 pegawai.
Dalam putusannya, mereka menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang. Sementara, 12 orang lainnya tidak masuk kewenangan Dewas karena melakukan pungli ketika lembaga itu belum dibentuk.
Dari 78 orang itu, sebanyak 76 di antaranya merupakan PNS di KPK, 1 PNYD dari Polri, dan 1 pegawai lain yang melakukan pungli sebelum diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Kode Pegawai Rutan KPK Tagih Pungli: Pakan Burungnya Mana? Belum Ada
Sementara itu, dalam perkara pidananya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.
Ia tercatat sebagai PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.