JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan menghormati proses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Adapun KPK baru saja mengumumkan 15 tersangka dugaan pungli di Rutan Cabang KPK pada Jumat (15/3/2024).
Di antaranya adalah Kepala Rutan 2022-2024, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK periode 2021, Ristanta. Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham.
“Yang pasti kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, Problem di KPK Dinilai Sistemik dari Atas sampai Bawah
Meski demikian, Eka mengaku belum bisa menanggapi persoalan evaluasi dan tanggapan resmi pada hari ini.
“Tanggapan resmi terkait evaluasi akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Selain Achmad Fauzi dan Ristanta, ASN sejumlah tersangka lain juga merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham.
Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
Sementara, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.
Deden merupakan Petugas Pengamanan dan Plt EKapal Cbang Rutan KPK Periode 2018.
Sementara, Sopian merupakan Petugas Pengamanan.
Dalam kasus ini terdapat 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.