Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Akademik dan Masyarakat Sipil Sumbar Desak DPR Gelar Hak Angket Pemilu

Kompas.com - 20/03/2024, 13:16 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Akademika dan Masyarakat Sipil Sumatera Barat mendesak agar DPR-RI menggelar hak angket kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota Majelis Akademika dan Masyarakat Sipil Sumbar, Feri Amsari mengatakan, desakan itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan kecurangan pemilu yang sangat masif.

"Mendesak DPR untuk segera melakukan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2024," kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Adian Napitupulu: Puan Tidak Pernah Tutup Mata Terhadap Hak Angket Pemilu

Feri juga menyebut, desakan dilakukan kepada DPR untuk mengubah dan menyempurnakan Undang-Undang Pemilu dan berbagai aturan lainnya.

Revisi undang-undang ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan dan praktik negara yang tidak menghormati etika, moral dan keadaban.

Desakan ketiga, Feri menilai perlu ada penyelidikan yang adil terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.

Baca juga: Fraksi PDI-P Bakal Laporkan Masukan Pedemo soal Hak Angket Pemilu ke Megawati

"Keempat, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bergejolaknya harga kebutuhan pokok masyarakat untuk keuntungan pribadi," kata Feri.

Feri juga mendesak agar praktik politik transaksional dihentikan karena merusak sistem check and balances yang semakin memperkuat oligarki.

Keenam, Feri mengingatkan semua pihak untuk tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari tujuan bernegara.


Baca juga: Tunggu Megawati, Adian: Hak Angket Itu Bukan Keputusan yang Diambil Tiba-tiba

"Ketujuh, menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, dan kami mendesak larangan bagi anggota polisi dan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata Feri.

Terakhir, mengingatkan seluruh aparatur penyelenggara negara taat dan patuh pada konstitusi dan etika.

"Termasuk dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com