JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 463 suara diduga mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak jelas asal-usulnya.
Hal ini menjadi salah satu bahasan keberatan ketika KPU RI melangsungkan rapat paleo terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/3/2024) dini hari.
Temuan ini awalnya disampaikan saksi PDI-P. Awalnya, mereka tidak mengungkap ke mana dugaan penggelembungan 463 suara itu berlabuh.
Mereka hanya mengungkit bahwa mereka telah menyampaikan keberatan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan menemukan kejanggalan di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: 5,3 Juta Suara Komeng Disahkan di KPU RI, “Uhuy” Bergema
Bawaslu mengakui hanya melakukan persandingan data formulir C.Hasil TPS dengan D.Hasil kecamatan untuk 20 TPS menyelidiki ada atau tidaknya selisih suara antara hasil perhitungan di TPS dengan di kecamatan.
Data Bawaslu Jawa Barat, 5 dari 20 TPS itu terjadi selisih suara, yakni 100 suara di Kecamatan Nyalindung dan 10 suara di Kecamatan Sirnaresni.
Namun, saksi PDI-P di Jawa Barat disebut tidak puas dengan hasil tersebut dan meminta agar Bawaslu melakukan pencocokan suara di semua TPS, sebuah hal yang hampir mustahil dilakukan karena pemeriksaan cepat Bawaslu dibatasi waktu maksimum 1x24 jam.
Pada momen itulah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bertanya kepada perwakilan Bawaslu Jawa Barat yang hadir dalam rekapitulasi tingkat nasional, partai apakah yang mencatat selisih suara tersebut.
"PAN," kata anggota Bawaslu Jawa Barat tersebut.
"Oh, PDI-P yang melaporkan itu," jawab Hasyim.
Uniknya, data KPU Jawa Barat justru menyimpulkan bahwa dari 96 TPS yang dilaporkan PDI-P kerja di selisih suara, semuanya terkonfirmasi terjadi selisih suara.
Hal ini tentu berbeda dengan kesimpulan Bawaslu yang menyatakan sedikitnya 15 TPS tidak terjadi selisih suara.
Hasyim pun dibuat kebingungan. Pasalnya, data KPU Jawa Barat, dari 96 TPS yang dilaporkan PDI-P, formulir C.Hasil menunjukkan bahwa perolehan suara PAN hanya sejumlah 534, tetapi tingkat kecamatan menjadi sejumlah 997.
Baca juga: KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
"Yang kami lebih kaget ternyata KPU mengeliminasi kewenangan sendiri untuk melakukan koreksi, karena mereka menyampaikan tidak berhak melakukan koreksi, padahal rekapitulasi nasional kita pun melakukan koreksi," ujar saksi PDI-P, Putu Bravo.
Putu kemudian berharap agar Bawaslu RI mengambil alih persoalan ini, karena pada intinya KPU Jawa Barat menemukan data-data yang seharusnya dikoreksi dalam rekapitulasi tingkat provinsi namun pada faktanya belum dikoreksi sehingga rekapitulasi tingkat nasional berlangsung.