JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK.
Dalam video yang beredar, pemotongan kue itu turut dihadiri politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue itu rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan.
“Kalau makanan tetap dilaporkan kepada KPK kemudian untuk secara fisik misalnya justru tidak bermanfaat atau justru mubazir, ya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga terkait yang membutuhkan bantuan dan sebagainya,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Saat Ganjar Membantah Terima Gratifikasi dan TPN Sebut Politisasi...
Ali menuturkan, penerimaan kue itu juga berisiko menjadi benturan kepentingan jika diberikan oleh kader partai politik.
Sebab, KPU memiliki tugas untuk menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, partai memiliki kepentingan meraup suara yang banyak.
“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa berhadapan,” tutur Ali.
Alin mengingatkan, penerimaan apa pun semestinya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, akan menjadi gratifikasi.
Jika dalam kurun waktu itu dilaporkan maka jerat gratifikasi bagi pejabat negara yang menerima pemberian gugur.
“Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK. Itu prinsipnya,” kata Ali.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P
Sebelumnya, video yang merekam momen pemotongan kue ulang tahun Ketua KPU Hasyim Asy'ari viral di media sosial.
Dalam video itu tampak politikus PSI Marsha Siagian dan kader Partai Garuda.
Kompas.com telah menghubungi Komisioner KPU Idham Holik untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.