JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 463 suara diduga mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak jelas asal-usulnya.
Hal ini menjadi salah satu bahasan keberatan ketika KPU RI melangsungkan rapat paleo terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/3/2024) dini hari.
Temuan ini awalnya disampaikan saksi PDI-P. Awalnya, mereka tidak mengungkap ke mana dugaan penggelembungan 463 suara itu berlabuh.
Mereka hanya mengungkit bahwa mereka telah menyampaikan keberatan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan menemukan kejanggalan di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi.
Beda data Bawaslu dan KPU
Bawaslu mengakui hanya melakukan persandingan data formulir C.Hasil TPS dengan D.Hasil kecamatan untuk 20 TPS menyelidiki ada atau tidaknya selisih suara antara hasil perhitungan di TPS dengan di kecamatan.
Data Bawaslu Jawa Barat, 5 dari 20 TPS itu terjadi selisih suara, yakni 100 suara di Kecamatan Nyalindung dan 10 suara di Kecamatan Sirnaresni.
Namun, saksi PDI-P di Jawa Barat disebut tidak puas dengan hasil tersebut dan meminta agar Bawaslu melakukan pencocokan suara di semua TPS, sebuah hal yang hampir mustahil dilakukan karena pemeriksaan cepat Bawaslu dibatasi waktu maksimum 1x24 jam.
Pada momen itulah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bertanya kepada perwakilan Bawaslu Jawa Barat yang hadir dalam rekapitulasi tingkat nasional, partai apakah yang mencatat selisih suara tersebut.
"PAN," kata anggota Bawaslu Jawa Barat tersebut.
"Oh, PDI-P yang melaporkan itu," jawab Hasyim.
Uniknya, data KPU Jawa Barat justru menyimpulkan bahwa dari 96 TPS yang dilaporkan PDI-P kerja di selisih suara, semuanya terkonfirmasi terjadi selisih suara.
Hal ini tentu berbeda dengan kesimpulan Bawaslu yang menyatakan sedikitnya 15 TPS tidak terjadi selisih suara.
Hasyim pun dibuat kebingungan. Pasalnya, data KPU Jawa Barat, dari 96 TPS yang dilaporkan PDI-P, formulir C.Hasil menunjukkan bahwa perolehan suara PAN hanya sejumlah 534, tetapi tingkat kecamatan menjadi sejumlah 997.
"Yang kami lebih kaget ternyata KPU mengeliminasi kewenangan sendiri untuk melakukan koreksi, karena mereka menyampaikan tidak berhak melakukan koreksi, padahal rekapitulasi nasional kita pun melakukan koreksi," ujar saksi PDI-P, Putu Bravo.
Putu kemudian berharap agar Bawaslu RI mengambil alih persoalan ini, karena pada intinya KPU Jawa Barat menemukan data-data yang seharusnya dikoreksi dalam rekapitulasi tingkat provinsi namun pada faktanya belum dikoreksi sehingga rekapitulasi tingkat nasional berlangsung.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersoalkan tindakan jajarannya di Jawa Barat yang hanya memeriksa 20 dari 96 TPS yang dilaporkan, padahal KPU Jawa Barat memiliki semua data perolehan suara tingkat TPS dan kecamatan di 96 TPS itu untuk dilakukan sanding data.
Bagja pun mengungkit bahwa seandainya ditemukan kejanggalan dalam bentuk selisih suara seperti ini, seharusnya para pengawas pemilu proaktif untuk menelusuri dugaan tindak pelanggaran lainnya.
"Kalau ditemukan pergeseran suara oleh teman-teman Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota saat rekap, maka harus ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan-undangan. Bisa pelanggaran administrasi, tindak pidana, kode etik, atau lainnya. Bawaslu Jabar harus melakukan itu. Kami tunggu itu. Tindak lanjutnya. Jangan semua berhenti," tegasnya.
Tidak terkoreksi
Masalah senada sebetulnya telah terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk pileg DPR RI dapil Jawa Barat I.
Ada selisih suara yang berkaitan dengan perolehan suara dua partai politik, yakni Nasdem dan Golkar, tetapi tidak dapat terkonfirmasi dan belum dikoreksi pada tingkat sebelumnya.
Alhasil, Hasyim mengusulkan jalan keluar yang sama, sebab pihaknya juga diburu oleh tenggat waktu dari UU Pemilu bahwasanya KPU RI harus sudah menetapkan hasil pemilu secara nasional 35 hari sejak pencoblosan alias pada hari ini.
Jalan keluarnya, KPU RI membuat catatan kejadian khusus mengenai selisih suara PAN di Sukabumi, begitu pun Bawaslu RI.
Hasyim juga mempersilakan PDI-P dan PAN membuat catatan keberatan masing-masing. Hasyim melanjutkan, dokumen-dokumen ini kelak akan berguna sebagai bahan mengajukan gugatan sengketa hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi.
Perolehan suara Pileg DPR RI 2024 di dapil Jawa Barat IV tempat Sukabumi berada pun akhirnya disahkan tanpa adanya koreksi sama sekali.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/08401731/463-suara-diduga-bergeser-ke-pan-saat-rekapitulasi-kecamatan-di-sukabumi-tak