JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, kasus Novel Aslen Rumahorbo (NAR) tetap bisa diusut lembaga antirasuah meskipun kerugian negara yang ditimbulkan tidak mencapai Rp 1 miliar.
Aslen merupakan pegawai KPK bagian administrasi yang menggelapkan uang perjalanan dinas hingga Rp 550 juta.
Sejak tahun lalu, ia telah dipecat karena terbukti melanggar peraturan disiplin pegawai.
“Ya kalau kita lihat dari pemberitaan KPK si Aslen ini kan masuk penggelapan ya, artinya tidak perlu di atas Rp 1 miliar,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Sanksi Pungli 78 Pegawai KPK Cuma Minta Maaf, Dewas Sehat?
Menurut Yudi, tidak ada masalah bagi KPK karena mengusut pegawainya itu sendiri.
Para penyelidik dan penyidik, diperkirakannya, telah meminta keterangan ahli menyangkut status aparatur sipil negara (ASN), Novel Aslen.
Hal itu salah satunya bisa ditunjukkan dari pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aslen.
“Sehingga karena mengisi LHKPN dia dianggap sebagai penyelenggara negara, ya artinya mempunyai makna yang luas,” tutur Yudi.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Tilap Uang Rp 550 Juta, Pimpinan: Dia Beraksi Sendiri
Ia menambahkan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan KPK dalam mengusut perkara korupsi.
Pertama, subyek hukum dalam perkara tersebut, yakni penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan keduanya.
Sementara yang kedua, menyangkut kasus korupsi kerugian keuangan negara angkanya minimal Rp 1 miliar.
“Saya pikir kasus Aslen ini dia bukan di ranah kerugian keuangan negara, jadi, memang tidak harus di atas Rp 1 miliar ya,” tutur Yudi.
Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Aslen telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, perbuatan itu dilakukan oleh Aslen seorang diri.
“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.