JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah mengucurkan uang Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Adam Deni Gaeraka.
Pernyataan itu Sahroni sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Adapun Adam Deni pernah menuding Sahroni mengeluarkan uang puluhan miliar sehingga ia cepat ditahan dalam perkara penyebaran data pribadi Sahroni.
“Pernah keluarkan uang 30 miliar?” tanya Jaksa di ruang sidang.
“Enggak pernah, seperak aja enggak pernah keluarin duit,” jawab Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi Kasus Membungkam Rp 30 Miliar dengan Terdakwa Adam Deni Hari Ini
Dalam persidangan itu, Sahroni mengatakan kepada majelis hakim menyangkut alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi karena ia dituding menggelontorkan uang Rp 30 miliar.
Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengaku merasa difitnah. Ia juga merasa nama baiknya dicemarkan Adam Deni.
Adapun Sahroni mengetahui pernyataan Adam Deni itu dari media sosial Instagram dan pemberitaan media massa.
Karena merasa dirugikan, ia kemudian langsung kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
“Menurut saksi, mana kata-kata kata yang menghina yang menyerang kehormatan menurut saksi?” tanya Jaksa.
“Tentang masalah ngatur-ngatu. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi,” jawab Sahroni.
“Masalah saya mau jadi cagub segala diungkap di situ yang notabene-nya pencalonan cagub saja belum,” lanjut Sahroni.
Baca juga: Babak Baru Perselisihan Sahroni dan Adam Deni...
Adapun Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Sahroni. Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.
Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.