JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (28/2/2024) ini.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 44,5 miliar yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com pada Rabu pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono telah menunjuk susunan majelis hakim untuk mengadili perkara yang teregister dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU jika Dibutuhkan
Majelis hakim tersebut terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.
Dalam sidang ini, Jaksa KPK juga akan membacakan surat dakwaan untuk mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Perkara Muhammad Hatta teregister di PN Tipikor Jakarta dengan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sementara, Kasdi Subagyono terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Adapun Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.