Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 M

Kompas.com - 28/02/2024, 06:27 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (28/2/2024) ini.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 44,5 miliar yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo.

“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com pada Rabu pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono telah menunjuk susunan majelis hakim untuk mengadili perkara yang teregister dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU jika Dibutuhkan

Majelis hakim tersebut terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Dalam sidang ini, Jaksa KPK juga akan membacakan surat dakwaan untuk mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Perkara Muhammad Hatta teregister di PN Tipikor Jakarta dengan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sementara, Kasdi Subagyono terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com